Assalamu'alaikum Wr.Wb
Salam Pendidik Indonesia
Salam Pendidik Indonesia
Dana BOS(Bantuan Operasional Sekolah) menurut peraturan Mendiknas adalah nomor 69 tahun 2009 adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non operasional bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib Belajar.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah(BOS) adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan.Adapun tujuan secara khusu Dana BOS adalah:Membebaskan pungutan bagi seluruh Siswa SD/SDLB/SMP/SMPLB Terhadap biaya operasional sekolah.Dan serta Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dari bentuk pungutan apapun,baik di sekolah negeri mapun di sekolah Swasta.
Jika sekolah telah bersedia menerima dana BOS,Maka sekolah wajib membuat laporan penggunaan dana BOS Kepada Pemerintah.Laporan Penggunaan Dana BOS secara online mapun berupa Print Out.Berikut ini cara pelaporan Dana BOS Secara Online yang disertai dengan petunjuk gambar dengan anak panah,sehingga memudahakan bapak/ibu guru untuk mengisi data secara urut.
Silahkan Download Di sini untuk cara pelaporan Dana BOS Secara Online.
Demikian yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
0 comments:
Post a Comment